Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19

1821
×

Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Berkas perkara dugaan korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 , dengan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Jaksa Daring Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang / Jasa

Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan,SH,MH, Kamis sore (28/3/2024) membenarkan.

“Iya benar, hari ini Kamis (28/3/2024) plimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Prabowo Mania Minta Kejatisu Periksa PTPN 1 Regional 1 Soal Alih Fungsi HGU Perkebunan Jadi Perumahan Mewah

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Buron 10 Tahun Kasus Narkotika, Sulaiman Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Rumahnya

“Selanjutbya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *