Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19

1851
×

Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Berkas perkara dugaan korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 , dengan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Kajati Sulsel Tetapkan TY Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan,SH,MH, Kamis sore (28/3/2024) membenarkan.

“Iya benar, hari ini Kamis (28/3/2024) plimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Menahan 6 Tersangka Perkara Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Wajo

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G

“Selanjutbya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *