Scroll untuk baca artikel
News

Kajati Sulsel Beserta Jajaran Ikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023

1977
×

Kajati Sulsel Beserta Jajaran Ikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam welcome speech menyampaikan bahwa saat ini semakin berkembang dan massif penggunaan dan transaksi aset kripto baik di indonesia maupun di seluruh dunia, dan seiring perkembangan tersebut berpotensi semakin maraknya modus operandi tindak pidana yang menggunakan aset kripto, karena itu aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindah tangankan, sehingga penangannnya harus dilakukan secara cepat dan tepat baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Baru Beberapa Hari Menjabat, Plt. Kajari Madina Langsung Gerebek Kasus Korupsi Desa

Namun dalam praktik penanganan tindak pidana yang menggunakan aset kripto tersebut, belum ada instrumen hukum yang khusus mengatur tata cara penanganan aset kripto dalam perkara pidana sehingga menimbulkan praktik penanganannya yang berbeda-beda (disparitas).

Baca Juga :  Agus Salim Lantik Asbin Kejati Sulsel dan 3 Kajari

Dr. Fadil Zumhana, menyampaikan keynote speaker bahwa pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana merupakan novelty (kebaharuan) dimana pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan; sehingga terwujud persamaan persepsi dalam penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Baca Juga :  Emen Siap Gemparkan Industri Musik Anak-Anak Dengan Lagu Ciptaannya

Bernadeta Maria Elastiyani, SH., MH selaku pembuat projek perubahan Kejaksaan dan narasumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bahwa dalam pemaparannya Maria menyampaikan bahwa Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *