Lensa Mata Medan
Laporan Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) atas dugaan pungutan liar (pungli) Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 yang dialokasikan ke 15 Sekolah untuk pembangunan fisik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut naik tingkat penyelidikan.
Sesuai surat panggilan kepada Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe, laporan ini diusut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kajati Sumut Nomor Print-07/L.2/Fd.2/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe usai diperiksa atas panggilan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Anton Delianto SH MH Nomor R-407/ L.2/Fd.2.5/03/2023 tanggal 13 Maret 2023, Kamis (16/3/2023) mengharapkan, Kajati Sumut menunjukkan integritasnya dalam menuntaskan laporan dugaan pungli pemberian dana hibah ke puluhan sekolah dari Pemprov Sumut ini Tahun Anggaran 2021-2022.
Dalam keterangannya, Ahmad Ridwan mengaku, di pemeriksaan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumut dia dicecar puluhan pertanyaan tentang kronologis pelaporan yang disampaikan berikut dengan data dan saksi atas dugaan pungli itu.
“Saya ditanyakan puluhan pertanyaan, pada intinya terkait data, saksi dan dokumen atas laporan dugaan pungli yang kami layangkan ke Kejati Sumut. Saya telah menyampaikan dokumen dan siapa saja saksi yang harus diperiksa,” katanya.
Kepada wartawan, dia berharap laporan JMI ini segera dituntaskan dan dinaikkan ke pengadilan agar tak terulang dikemudian hari hingga niat pemerintah dalam membantu dunia pendidikan tidak tercoreng.
Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 13 November 2022 diketahui telah melaporkan dugaan pungli bantuan dana hibah Pemprovsu oleh oknum dan kroni nya.
Menanggapi pengaduan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan pada wartawan, Rabu (10/1/2023) mengatakan, pemeriksa mendapatkan informasi dalam wawancara dengan Kepala Sekolah ada seseorang berinisial Ustad AR meminta puluhan juta sebagai jasa pengurusan cair nya dana hibah.
Yos A Tarigan, pemeriksa Pidana Khusus Kejati Sumut hingga saat ini masih mendalami indikasi sebagaimana dilaporkan Jaringan Mahasiswa Indonesia.
“Pemeriksa masih mendalami keterangan keterangan yang diperoleh dari wawancara Kepala Sekolah di Pidsus Kejati Sumut. Semalam juga setahu saya masih dilakukan pemeriksaan kepala sekolah,” katanya tanpa merinci nama kepala sekolah yang diperiksa.
BANTAH PUNGLI DAN NGAKU JADI KORBAN MANTAN HONORER
Konfirmasi wartawan dengan oknum yang dilaporkan JMI ke Kejati Sumut M Aulia Rizky Aqsa, Selasa (21/3/2023) didapat keterangan yang membantah laporan kelompok massa pimpinan Ahmad Ridwan Dalimunthe.
Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra membeberkan, pungutan liar sekolah penerima hibah itu dilakukan oleh Arif yang merupakan mantan honorer Supir di Sekretariat DPRD Sumut yang dulunya melekat dengan dirinya dalam pekerjaan.
“Tak ada satu rupiah pun saya menerima atau melakukan pungli. Murni tugas saya sebagai anggota DPRD Sumut dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Sejak tahun 2021 saya mengetahui Arif dan gerombolannya meminta uang jasa kepada sekolah penerima hibah berkisar 30 persen dari nilai bantuan,” bebernya pada wartawan di Pos Kupi Jalan Karya Wisata Medan Johor.
Atas keterangannya itu, M Aulia Rizky Aqsa menunjukkan foto surat bermaterai pernyataan pengelola sekolah penerima dana hibah yang menyatakan dirinya tak ada menerima pungli seperak pun.
Dia juga menunjukkan rekaman pengakuan pengelola sekolah yang menyatakan Arif dan kelompoknya yang meminta uang ke sekolah berkisar 10 juta hingga 30 juta persekolah.
Menjawab wartawan, mengapa tak melaporkan pungli itu ke aparat penegak hukum, menurutnya, sesuai konsultasi hukumnya yang berhak melaporkan pungli oleh Arif Cs adalah pengelola sekolah selaku pihak yang dirugikan.
“Yang berhak melapor pihak sekolah yang dipungli oleh Arif Cs,” katanya sembari membenarkan telah diklarifikasi oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu atas laporan JMI ke Kejati Sumut itu.
Data yang diperoleh wartawan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut diketahui 13 Sekolah menerima hibah diantaranya :
1. TKQ Khalid Nabila Jl. Marelan Raya Lingk. VIII Gg. Sepakat Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan nama Kepala Sekolah Yenni Anggriani Lubis, SE, S.Pd menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1334 tanggal 27 April 2022.
2. MDTA Al Washliyah Kebun Bundar Jl. M Basir No. 25 Lingk. 31 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Muslim, S.PdI
Menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 2456 tanggal 31 Mei 2022.
3. SD Harapan Mulia Jl. Marelan VII Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Fitri Chairiah Ulfa, SE, M.Si menerima bantuan Rp. 200.000.000 nomor SP2D 2618 tanggal 2 Juni 2022.
4. PAUD Bobi Anugerah Jl. Marelan VII Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Suratmi, S.Pd menerima bantuan Rp. 200.000.000 nomor SP2D 1329 tanggal 27 April 2022.
5. RA Qauli Al Mu’min Jalan Young Panah Hijau Gang Wakaf Lingk. 8 Kel. Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan kepala Sekola Annisa Khairani SPd menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1898 tanggal 18 Mei 2022.
6. RA Al Iqra Jalan PLTU No. 03 Kel. Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan Kepala sekolah Rahani Sumila menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1524 tanggal 27 April 2022.
7. TPQ Karya Ibu Jalan Cileduk Ujung No.01 Belawan II Kec. Medan Belawan, Kepala Sekolah Meirika menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No.1324 tanggal 27 April 2022 .
8. TPQ Azhari Jalan Marelan V Pasar 2 Gang Surya Lingk 16 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan, Kepala Sekolah Cahaya Murni SPd, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 2449 tanggal 31 Mei 2022.
9. YPI Intan Permata Jl. Marelan III Psr. III Lingk. 12 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Nurainun, S.PdI menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1330 tanggal 27 April 2022.
10. TKQ Al Hijrah Kampung Nelayan Seberang Lingk. 12 Kel. Belawan I Kec.Medan Belawan Kepala Sekolah Hujrah menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1333 tanggal 27 April 2022.
11. TPQ Rahman Islamic School Jl. Platina Raya Lingk. 12 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Risna Yanti menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No.1913 tanggal 18 Mei 2022.
12. TKQ Hasanatul Huffazh Jl. Platina V Gg. Komplek Pesantren No. 46E Lingk. 12 Kel. Titipapan Kec. Medan Deli, Kepala Sekolah Marwin, S.PdI menerima bantuan Rp. 100.000.000 dengan SP2D No.3204 tanggal 14 Juni 2022.
13. MDTA Al Mahrus 2 Jl. Platina 3 GG. Pesantren Lingk. XIII Kel. Titipapan Kec. Medan Deli, Kepala Sekolah Syukur Madani Siregar menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1924 tanggal 18 Mei 2022.
Diberitakan sebelumnya, sumber media dari internal Gerindra Sumut, M Aulia Rizky Aqsa telah menyampaikan keterangan kepada tim yang ditunjuk Ketua DPD Gerindra Sumut. Belum diketahui hasil keterangan yang dilakukan tim Partai besutan Prabowo Subianto ini. Namun diyakini, partai besar ini dipastikan akan melakukan tindakan tegas jika M Aulia Rizky Aqsa terbukti sebagaimana dilaporkan JMI tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu belum lama ini mengaku telah melakukan klarifikasi ke M Aulia Rizky Aqsa, namun Anggota DPRD Sumut asal Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Sumut I ini tak mengaku melakukan pungutan liar tersebut.
Gus Irawan Pasaribu menegaskan sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjuk rasa adanya dugaan pungli tersebut.
“Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat dikonfirmasi Via Phone, Minggu (04/12/2022) siang.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan, itulah batas yang bisa dilakukan.
“Kami ingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba bermain. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main seperti yang dituduhkan. Beliau menyatakan tidak,” kata Gus Irawan.
Disinggung, jika permasalahan ini masuk ke ranah hukum, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum lah.
“Pastinya kita dukung lah, tentunya harus kita hormati hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya mengakhiri. (red/an)