Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Kembali Menahan Tersangka Baru Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna

693
×

Kejagung Kembali Menahan Tersangka Baru Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023 atas Tersangka MK, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga :  Jaksa Eksekutor Lakukan Sita Eksekusi Aset Milik Surya Darmadi dalam Perkara PT Duta Palma Group

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Baca Juga :  Setahun Lebih Dinas SDABMBK Deli Serdang Abaikan Temuan BPK

“Peran Tersangka MK adalah sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah),” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menahan 3 Orang Tersangka Baru Dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

“Selanjutnya, Tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 s.d 27 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutup Harli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *