Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Presiden Direktur Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit

257
×

Kejagung Tetapkan Presiden Direktur Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 orang Tersangka berinisial IKL selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, Rabu (13/8/2025).

Penetapan tersangka IKL merupakan dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo. Nomor: Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo. Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H mengatakan bahwa IKL sebelumnya sebagai Wakil Dirut PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 s.d. 2023 yang menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  JAM Pidum Kejagung Setujui 3 Perkara Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Restorative Justice

“Peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 s.d. 2023 yang Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Anang.

Tak hanya itu, Anang Supriatna juga mengatakan bahwa IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.

Baca Juga :  Sempat di SP3, Polres Batubara Akan Gelar Kembali Perkara Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Uang 1 M

“IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani,” tambahnya.

Lanjutnya, dalam aksinya, IKL melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif untuk penarikan kredit ke Bank BJB.

“IKL menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif,” papar Anang.

Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten, PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028.

Baca Juga :  Ditemukan Diduga Adanya Aktivitas Penyalahgunaan BBM di SPBU 44.573.03 Ampel-Boyolali Secara Terang-Terangan

Akibat perbuatannya, IKL dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *