Scroll untuk baca artikel
News

Kejagung Selamatkan Lahan Hutan Seluas 6,2 Juta Hektare dan Uang Rp13,2 Triliun ke Negara

88
×

Kejagung Selamatkan Lahan Hutan Seluas 6,2 Juta Hektare dan Uang Rp13,2 Triliun ke Negara

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi melaksanakan Penyerahan Denda Administratif, Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII pada Selasa (6/10/2026).

Acara yang berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja keras dan keberanian jajaran Satgas PKH dalam menjaga aset strategis negara.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Plt JAM Pidum Setujui 2 Perkara Penganiayaan Dari Kejati Sulsel Untuk Dilakukan RJ

Presiden mengungkapkan bahwa nilai taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali beserta penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Satgas PKH mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp400 triliun.

Dana yang diselamatkan tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan publik, termasuk perbaikan ribuan rumah warga, pembangunan sekolah, pemulihan sistem irigasi pertanian, hingga pencegahan kebakaran lahan.

Pada Tahap VIII ini, Satgas PKH menyerahkan total dana sebesar Rp13.241.335.681.910,13 ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dengan rincian Penagihan Denda Administratif Kehutanan Rp3.475.738.523.741,13, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pidsus Rp1.535.750.234.271,00 dan Penerimaan Pajak Wajib Pajak Tindak Lanjut Rp8.229.846.923.898,00.

Selain pemulihan finansial, Satgas PKH terus mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal. Per 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare, terdiri dari Sektor Perkebunan 6.206.212,14 hektare dan Sektor Pertambangan 14.633,79 hektare.

Baca Juga :  Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G

Khusus pada Tahap VIII, lahan seluas 259.230,73 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dengan peruntukan Sektor Perkebunan 140.762,04 hektare Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Hutan Konservasi & Lindung 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk program reforestasi (pemulihan hutan) dan Sektor Pertambangan 211,95 hektare diserahkan penuh kepada Kementerian Kehutanan.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menghentikan pelanggaran, tetapi juga memulihkan fungsi ekosistem, menata ulang tata kelola sumber daya alam, dan mengoptimalkan aset negara secara produktif serta berkelanjutan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Presiden RI di Bandara Kualanamu

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan 12 kementerian/lembaga. Ia mengingatkan bahwa kekuatan terbesar penegakan hukum berada pada dukungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH menjaga perjuangan ini, karena hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Jaksa Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *