Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian di Medan

1244
×

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian di Medan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Terkait perkara Perkeretaapian di Medan, Sumatera Utara, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, dua orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

“Dua saksi yang diperiksa adalah MC selaku PPK Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Pekeretaapian Medan,” katanya.

Baca Juga :  Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kapuspenkum Kejagung : Terdakwa Pelaku Utama

Ketut Sumedana menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *