Lensa Mata Jakarta – Sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan, saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023.
Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 361 laporan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.
JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menyampaikan bahwa 361 laporan yang sudah diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum 25 laporan, Bidang Tindak Pidana Khusus 30 laporan, Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 25 laporan, Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 23 laporan, Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 52 laporan, Telah dilakukan mediasi 2 laporan.
JAM-Intelijen juga mengatakan bahwa yang masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) ada 190 laporan dan yang masih dalam proses mediasi ada 2 laporan.
Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.














