Scroll untuk baca artikel
News

Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum

168
×

Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Permohonan praperadilan yang diajukan ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ditolak Pengadilan Negeri Medan.

Putusan dibacakan Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Selasa (12/5/2026), dalam perkara nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon diwakili Tim Jaksa Penyidik hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan eksepsi Termohon. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, dan ketiga, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, kata Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa siang (12/5/2026).

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU di Batubara

Pada pesan itu, Yaatulo Hulu menjelaskan, eksepsi Kejari Gunungsitoli yang dikabulkan hakim terdiri dari tiga poin utama.

Pertama, kesalahan menentukan kompetensi relatif. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Wilayah hukum tersebut masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus. Karena itu, Pemohon keliru memilih wilayah pengadilan.

Baca Juga :  Tidak Ada Efek Jera Setelah Dapat Pembinaan Dari Pertamina, SPBU 44.593.05 Tanjung Diduga Masih Melayani Mafia Solar Bersubsidi

Kedua, penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukan objek praperadilan.

Ketiga, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.

Baca Juga :  Kadishub Diduga Melakukan Pembiaran Atas Kesemrawutan Lalulintas dan Perparkiran di Kota Tanjungbalai

“Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur formil yang berlaku,” tegas Yaatulo Hulu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Perkara dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai Rp38 miliar sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, termasuk ROZ selaku PA. Seluruh tersangka saat ini ditahan, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *