Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Kejari OKU Selatan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan

780
×

Kejari OKU Selatan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata OKU Selatan || Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pencegahan covid 19 periode tahun 2022, menjerat terdakwa F K, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/9/2023).

Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pencegahan covid 19 tersebut, diserahkan langsung Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sebenarnya dalam perkara ini ada dua tersangka selain FK, sedangkan satu tersangka TA masih buron dan telah ditetapkan DPO,” jelas Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra.

Aci mengatakan, modus tersangka dalam perkara ini sendiri adalah, pada tahun 2022 tersangka menawarkan alat perlengkapan pencegahan Covid 19 berupa Masker, Hand Sanitizer, dari anggaran Desa, ada sebesar Delapan persen untuk dianggarkan untuk penggunaan alat-alat kesehatan.

Baca Juga :  Polda Sumut Kembali Mengungkap 44 Kasus Jaringan Narkotika, 60 Pelaku Ditangkap

“Tersangka ini merupakan salah satu anggota LSM, dan mengetahui bahwa ada di setiap desa di Kabupaten OKU Selatan ada anggaran Delapan persen untuk dibelanjakan alat-alat kesehatan, tersangka bergerak sendiri dan ditemani oleh TA yang telah ditetapkan DPO, untuk membujuk warga agar membeli alat kesehatan pencegahan Covid dengan mereka, dengan harga yang sudah digelembungkan,” jelasnya.
Terungkapnya perkara ini atas laporan dari masyarakat yang aktif, jika tidak ada peran serta masyarakat mungkin kami akan kesulitan untuk mengungkap perkara ini.

Baca Juga :  Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kepala BPKD Takalar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

“Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Kasi Intel Kejari OKU Selatan.
(LM/ind.tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *