Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kepala BPKD Takalar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

2784
×

Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kepala BPKD Takalar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sulsel || Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, Selasa (02/05) sekitarJam 14.00 WITA terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  KPK Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Lеоnаrd Ebеn Ezer Sіmаnjuntаk mеlаluі Kаѕі Pеnkum Kejati SulSеl Soetarmi, SH.MH mеngаtаkаn pelimpahan tersangka GM berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023.

Baca Juga :  Oknum Jaksa di Asahan Minta Uang, Kajati Sumut : Terpidana Membantah Hal Tersebut Saat Dilakukan Klarifikasi

“Pelimpahan perkara GM ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023”, ujar Soetarmi

Baca Juga :  Polres Sampang Panggil Pejabat Kominfo Terkait Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT

Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *