Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

1279
×

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Martapura Oku Timur || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan(Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019.

“Hari ini resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar,” kata Kejari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kepala Seksi Intelijen A Arjansyah Akbar di Martapura, Senin.

Dia mengatakan, ketiga tersangka yaitu berinisial M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Baca Juga :  LSM Masyarakat Anti Korupsi Demo Tuntut Pengungkapan Rekrutmen Lelang Jabatan OPD di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019, 2020 dan 2021 di Bawaslu OKU Timur.

Baca Juga :  Crazy Rich di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas PT Antam Tbk

Dimana dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji tenaga honorer yang tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Satgas Ops Intelmar Armada I Wilayah Tanjungbalai Asahan dan F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan Gagalkan Penyelundupan PMI Non-Prosedural dan Narkotika

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.(LM/dinni/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *