Scroll untuk baca artikel

News

Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

488
×

Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000. terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

“Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” ujar Vanny pada Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap TT Khan, Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad Kondang di Binjai 

Lanjutnya, dari beberapa aset yang sudah dilakukan pemblokiran, akan dilakukan pelelangan terhadap aset tersebut senilai Rp 400 Milyar.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan BPN Provinsi Sumatera Selatan

“Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah),” pungkasnya.

Vanny juga menjelaskan bahwa sebelumnya estimasi kerugian negara sebesar Rp 1.3 Triliun, sehingga dari penyitaan tersebut dapat menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 Triliun.

“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun,” tutupnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Plt Kadis Pendidikan dan PPK Perkara Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020

Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan total di kawasan Medan Belawan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiensi pengurus…