Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumut dan PT PLN UIP3BS Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum Datun

137
×

Kejati Sumut dan PT PLN UIP3BS Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum Datun

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka koordinasi penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Rabu (1/4/2026).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum bersama General Manager (GM) PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara Amiruddin.

Selain Kajati Sumut, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Asdatun Nur Handayani, SH., M.Hum, Aspidsus Johny William Pardede, SH., MH, Aswas Agung Andriyanto, SH., MH, Asbin Herlina Setiyorini, SH., MH dan Kabag Tata Usaha serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara tampak mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan dan Kepentingan Hukum Masyarakat Berjalan Baik, Kajati Sumut Kunjungi Kejaksaan Negeri Medan dan Langkat

Selain para pejabat utama Kejati Sumatera Utara tersebut, hadir juga Senior Manager Keuangan dan Komunikasi PT.PLN (Persero) Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean dan Tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat PT.PLN terkait.

Baca Juga :  Kejatisu Periksa Proyek Pematangan Lahan Sport Center 16,4 M, Kadispora Sumut ‘Ogah’ Klarifikasi

“Bagi kejaksaan, hal ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dan diantara kewenangan itu adalah dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ucap Kajati Sumut Harli Siregar dalam sambutannya.

Menurut Harli, adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, serta memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah, khususnya PT.PLN (Persero) UIP3BS.

Baca Juga :  Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Terima B1 KWK Golkar dan Gerindra

Sementara itu, General Manager PT.PLN (UIP3BS) Amiruddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan itu.

“Hal ini menjadi dorongan dan dukungan serta spirit baru bagi operasional perusahaan milik pemerintah seperti PT.PLN UIP3BS ini, dengan dukungan dan koordinasi ini kita harapkan kinerja perusahaan akan semakin baik dan tentunya menjadi semakin tertib hukum dan aturan sehingga nantinya perusahaan dapat lebih maksimal dalam bekerja untuk kepentingan bangsa atau masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *