Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Narkoba, Sabu 16.74 Gram dan Uang Rp 3.656 Juta Turut Disita

1349
×

Polisi Tangkap Residivis Narkoba, Sabu 16.74 Gram dan Uang Rp 3.656 Juta Turut Disita

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Labuhanbatu || Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 1(satu) orang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Mayor Siddik Kelurahan Binaraga Kecamatan Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K., Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH menerangkan Rabu (23/08/23).

Bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polres labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas Dari Narkoba).

Kasat res narkoba polres labuhan AKP ROBERTO SIANTURI SH.,MH., turun langsung kelapangan, penindakan pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 18.45 wib di Jalan Mayor Siddik Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu terhadap 1(satu) orang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan inisial S.T.H. alias Bembeng (41) Warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Ujar Parlando.

Baca Juga :  Tim Penilaian Perlombaan Polda Sumut Kunjungi Posko KBN di Padang Bulan

Masih kata Parlando, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 16.74 gram netto didalam berbagai ukuran plastik klip putih. 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio, 2 (dua) buah dompet,1 (satu buah) tas pinggang,2 (dua) unit handphone merek Nokia dan Vivo, uang tunai senilai Rp.3.656.000 (tiga juta enam ratus lima puluh enam rupiah) yg diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  2 Oknum PNS Dinkes Tapteng Jadi Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel

Tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak bebas dari penjara.

S.T.H als Bembeng mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya, tersangka mengaku nekad menjual narkoba di dekat untuk memenuhi kebutuhan hidup” tutupnya.

Baca Juga :  Tak Terima Dituduh Memeras, Zulfan Lapor Pengelola Kandang Ayam ke Polisi

Apresiasi dari masyarakat terhadap petugas karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba ditempat mereka, dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka.masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun. (LM/ Doday Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *