Lensa Mata Taput – Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Tapanuli Utara (Taput), Daniel Sitompul, melaporkan inisial AH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Pemkab Taput tentang dugaan tindak pidana penghinaan.
Olsen Lumbantobing SH, selaku kuasa hukum Daniel Sitompul, Sabtu (23/11/2024), mengatakan pihaknya melaporkan AH ke Polres Taput dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/221/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA
tanggal 22 November 2024 pukul 19.18 WIB, kami melaporkan dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Dan Atau 315,” ungkap Olsen Lumbantobing, Sabtu (23/11/2024), kepada sejumlah wartawan di Tarutung.
Dijelaskan Olsen, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 00.25 WIB, pada saat korban Daniel Sitompul berada di salah satu Kafe di Terminal Madya Tarutung, korban mendengar suara teriakan yang mengatakan “Mana si Dani ketua IPK itu, biar aku matikan. Gak ada IPK samaku, Kon***nya IPK samaku. Panggil si Dani itu biar kutikami, si Anj****** si Dani itu”.
Kemudian korban mendatangi sumber suara dan melihat yang mengatakan hal tersebut adalah terlapor AH. Atas kejadian tersebut korban merasa
keberatan dan melaporkannya ke Polres Taput.
Olsen Lumbantobing juga menyampaikan, akan melaporkan AH kepada komisi ASN, Pj Bupati Taput dan ke Inspektorat, karena diduga pada saat kejadian kondisi pelaku tersebut dalam keadaan mabuk-mabukan minuman keras di kafe tersebut yang tidak mencerminkan seorang ASN selaku pengayom masyarakat.










