Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura

1198
×

Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Labuhanbatu || Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).

Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas LPG milik AAP dan AM itu diamankan 6 orang pelaku pengoplosan gas LPG. Dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas LPG 3 kg.

Baca Juga :  Polda Sumut Gulung Sindikat Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi, Senin (4/9), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.

Bermodalkan informasi, Selasa (5/9) sekira Pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.

Baca Juga :  Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

“dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” katanya, Rabu (6/9).

Jericho mengungkapkan, turut disita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.

Baca Juga :  Nekat Bawa 135 Kilogram Ganja, Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Amankan 3 Pelaku

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *