Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel

275
×

Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Direktur PT BSS dan PT SAL berinisial WS tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kini menyerahkan diri ke Kejati Sumsel.

“Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Selanjutnya Tersangka WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada Media, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya WS sempat mangkir dua kali ketika dipanggil Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Temuan BPK RI di Dinas PUTR Asahan: Kekurangan Volume dan Mutu Capai Miliaran Rupiah

“Tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dikarenakan sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” ungkap Vanny.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen

Adapun Peran dari Tersangka WS yaitu mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bnagunan (HGB). WS merupakan Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah.

Baca Juga :  Mantan Dirut PDAM Makassar Dituntut 2,6 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menahan 5 dari 6 tersangka dan sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *