Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Nias Selatan Ungkap 6 Pelaku Pencurian Mesin Mobil Ambulans Dinkes, Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Pelaku Lainnya

2192
×

Polres Nias Selatan Ungkap 6 Pelaku Pencurian Mesin Mobil Ambulans Dinkes, Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Pelaku Lainnya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., yang didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Mahyu Danil Noor, M.Si dan jajaran pejabat utama lainnya yang digelar di halaman Mapolres Nias Selatan pada Senin (19/05/2025) kemarin.

Berikut kronologi kejadian, penangkapan tersangka, serta upaya hukum lanjutan yang tengah berjalan yng disampaikan oleh Kapolres:

“Kasus ini bermula pada November 2024, ketika dua orang pelaku berinisial F.W. (35) dan K.B. (44) diduga secara terencana membongkar dan mencuri mesin dari dua unit mobil ambulans Pusling yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Ada Rendang Isi Ponsel di Lapas Penyabungan, LIPPSU Minta Ka Lapas Dicopot

Lanjut, “Dengan berpura-pura sebagai teknisi yang melakukan perbaikan, kedua tersangka memanfaatkan kelengahan petugas untuk menjalankan aksinya. Mesin kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam. Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti,” sambung Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan yakni:

* Dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342;

* Dua unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan;

* Satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam;

* Dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi saat aksi berlangsung;

* Dokumen kendaraan dan STNK terkait:

Kerugian yang dialami Dinas Kesehatan atas pencurian 2 unit mesin mobil Pusling tersebut yaitu sebesar kurang lebih Seratus Juta Rupiah.

Tersangka dan DPO

Baca Juga :  Beredarnya Berita Penganiayaan dan Intimidasi Terhadap Oknum Wartawan Di Sebuah SPBU Wilayah Magelang, Berikut Fakta Sebenarnya

Hingga saat ini, ada 2 orang tersangka telah ditangkap yakni berinisial FW dan KB.

Sementara, empat pelaku lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial NB (30), L (25), B (25) dan G (25).

Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Akibat kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas peran serta aktif dalam membantu pemberitaan kegiatan Polres Nias Selatan. Kapolres menambahkan, penanganan lanjutan kasus ini akan melibatkan lembaga terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Medan Baru Melakukan Razia Tempat Hiburan Malam Club dan KTV Traxx

Kasat Reskrim Nias Selatan, AKP Sugiabdi, S.H., juga menjelaskan bahwa masih belum ada keterlibatan oknum ASN.

“Untuk saat ini, untuk keterlibatan ASN aktif belum kami temukan, tapi ini masih berjalan, tidak tertutup kemungkinan. Karena proses masih berjalan, kita juga masih mencari ke empat DPO. Jadi ini belum finish, masih bisa mengembang, dan untuk saat ini masih belum kami temukan,” pungkas Kasat Reskrim.

Polres Nias Selatan berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan sinergitas dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *