Lensa Mata Taput – Pakar Hukum Pidana, DR Raja Induk Sitompul SH MH, meminta aparat kepolisian segera menangkap para terduga pelaku pengeroyokan terhadap empat warga yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara (Taput) pada Rabu 30 Oktober 2024.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1 Satika-Sarlandy terhadap warga Pahae, itu adalah murni tindak pidana melanggar pasal 170 jo 406 jo 351 KUHPidana,” ujar Raja Induk Sitompul kepada wartawan, Sabtu (02/11//2024), di Tarutung.
Dia mendesak pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum dengan menangkap para terduga pelaku, sehingga tidak menimbulkan pembalikan fakta seperti pemberitaan di sejumlah media lokal.
Raja Induk berpendapat hukum, terkait narasi yang dibangun pihak terduga pelaku, bahwa seolah-olah ada upaya percobaan pembunuhan terhadap paslon Satika-Sarlandy, itu adalah taktik busuk membalikkan fakta.
“Hal itu adalah playing victim, sebagai upaya memperlihatkan taktik busuk mencoba bernarasi membalikkan fakta, perilaku yang merasa dirinya sebagai korban dan menyalahkan pihak lain. Sehingga para terduga pelaku yang telah dilaporkan korban, harus segera ditangkap dan diproses hukum,” terang ketua Peradi Taput itu.
Dia juga meminta para terduga pelaku untuk bertanggung jawab. Jangan justru berupaya membalikkan fakta dengan narasi tuduhan ada upaya percobaan pembunuhan. Kalau memang ada agar dibuktikan sesuai prosedur hukum.
Ditanya soal kemungkinan ketersinggungan karena ada sorakan miring oleh warga saat iring-iringan paslon Satika-Sarlandy melintas, Raja Induk mengatakan hal itu merupakan responsif warga yang harus dihormati pada perhelatan pesta demokrasi.
“Kalau ada warga bersorak saat tim paslon Satika-Sarlandy melintas di jalan raya, itu responsif warga. Tidak boleh kita memaksa warga supaya bersimpati ke paslon itu sendiri. Jangan terlalu sensitif bernarasi dan menuding yang tidak berdasar, jelas itu fitnah,” tegasnya.
Seperti diberitakan, empat orang korban pengeroyokan yang dilakukan rombongan tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, melaporkan penganiayaan ke Polres Taput, Kamis (31/10/2024).
Laporan pengaduan korban pengeroyokan sesuai dengan LP/B/ 225/ X/ 2024/ SPKT/ Polres Taput/ Polda Sumut.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan laporan penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Rabu (30/10/2024), sekira pukul 23.50 WIB.
Keempat korban tersebut yakni, David Ari Okto (33), Anggiat Marudut Sianturi (39) keduanya warga Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Japet Sihombing (29) warga Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, dan Dede Aptermon Siregar (26) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, Taput.
Dikatakan Aiptu W Baringbing, dari kesaksian korban saat diambil keterangan oleh penyidik Polres Taput, kejadian berawal ketika empat korban bersama empat orang temannya yang lain pulang dari Kecamatan Simangumban menuju Kecamatan Pahae Jae dengan menggunakan mobil pribadi yang dibranding gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 JTP-DENS.
Saat di perjalanan, tepat di depan mobil para korban, melintas rombongan mobil paslon nomor urut 1 Satika-Sarlandy dengan posisi satu arah dari Simangumban menuju Pahae Jae.
Karena mobil rombongan paslon nomor urut 1 Satika-Sarlandy agak panjang, lalu mobil korban berusaha melewati untuk mempercepat perjalanan.
Setelah beberapa mobil rombongan dilewati, tiba-tiba tepat di depan usaha Cofetta di Desa Nahornop Marsada Kecamatan Pahae Jae, satu unit mobil rombongan paslon nomor 1 Satika-Sarlandy langsung memepet mobil korban dan memberhentikannya.
Setelah mobil korban tidak bisa bergerak, sejumlah pria dan wanita pendukung paslon nomor urut 1 tersebut turun dan langsung memukuli para korban di dalam mobil, serta merusak mobil yang mereka tumpangi.
“Para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan aspak, kunci roda, kayu broti dan batu padas,” ungkap Aiptu W Baringbing, sesuai hasil pemeriksaan korban.
Akibat dari kejadian itu, David Ari Okto mengalami luka pada bagian kepala sebanyak 8 jahitan, luka pada bagian wajah sebelah kiri, bengkak pada bagian siku sebelah kanan, memar pada bagian dada dan leher.
Korban Dede Aptermon Siregar mengalami luka gores pada bagian pipi sebelah kiri. Anggiat Marudut Sianturi mengalami lebam pada paha sebelah kiri dan bengkak pada wajah sebelah kanan. Sedangkan korban Japet Sihombing mengalami bengkak pada bagian kepala, luka pada pelipis kanan dan bibir.













