Lensa Mata Taput – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menahan tiga orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan perusakan barang yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Tarutung – Sipirok, tepatnya di depan Coffee Ta, Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada Rabu 31 Oktober 2024.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024), membenarkan penahanan tiga pelaku tersebut.
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, inisial RJS (42) warga Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung, YOS (52) warga Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae, dan DP (40) warga Desa Silangkitang Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Mereka ditangkap dari kediaman masing-masing pelaku pada Senin (4/11/2024). Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban di Polres Taput pada Kamis 31 Oktober 2024.
Dijelaskan Aiptu W Baringbing, setelah Polres Taput menerima pengaduan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta visum. Sehingga diyakini adanya bukti permulaan yang cukup terpenuhi unsur pidana.
Atas hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, lalu penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu 2 November 2024. Dalam gelar tersebut diambil kesimpulan, para pelaku terpenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti.
Selain 3 orang tersangka yang ditahan, pada saat itu petugas menangkap 4 orang. Namun inisial RS setelah diperiksa, belum cukup bukti yang kuat sehingga dikembalikan.
“Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atas peristiwa tersebut,” ujar Aiptu W Baringbing.














