Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Sat Polairud Polresta Banjarmasin Amankan Pria Pembawa Sajam

1189
×

Sat Polairud Polresta Banjarmasin Amankan Pria Pembawa Sajam

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Banjarmasin – Sat Polairud Polresta Banjarmasin amankan seorang pria, lantaran ngamuk sambil membawa senjata tajam, di kawasan Jalan Alalak Selatan, Gang Tanggui 2 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan, Banjarmasin Utara, Minggu (24/12) kemarin.

Pria tersebut adalah Rahmadi (35), merupakan warga setempat, yang diamankan karena ingin menyerang warga sekitar.

Saat diamankan, Rahmadi terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur dari pihak petugas, lantaran ingin menyerang petugas dengan sajam, saat ingin diamankan.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, kejadian bermula saat petugas yang piket di Posko Apung didatangi oleh warga dan melaporkan bahwa ada seorang pria yang mengamuk sambil membawa dua bilah senjata tajam.

Baca Juga :  Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM Diamankan Tim Tabur Kejagung

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasat, pun mendatangi ke lokasi kejadian dan berusaha mengamankan pria tersebut.

“Pria tersebut mengamuk dan menggedori rumah sambil mengancam akan memenggal kepala warga,” papar Kasat Polairud, Senin (25/12).

Saat ingin diamankan, kata AKP Dading, Rahmadi bukannya takut, Ia justru makin melawan dan berusaha mendekati serta menyerang petugas.

Petugas terpaksa harus mundur beberapa kali, bahkan saat diberi tembakan peringatan, Ia tetap saja berusaha menyerang petugas.

Baca Juga :  Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Ratusan Botol Miras Kembali Diamankan Tim Patroli Siraju Polres Jepara

“Sudah kita bujuk bahkan sampai kita berikan tembakan peringatan, tapi dia tidak takut.

Jadi tak mau ambil risiko, petugas kita akhirnya dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian lutut sebelah kanan.

Baru setelah itu pelaku meletakan senjata tajamnya dan menyerah,” ucap AKP Dading.

Selanjutnya, pelaku pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Untuk peluru sudah dikeluarkan kemaren, dan kondisi pelaku dalam keadaan stabil,” ujar Kasar.

AKP Dading juga mengungkapkan, sebelumnya pelaku jug sudah beberapa kali melakukan hal yang sama.

Baca Juga :  Mengaku Anak Pejabat, Pelaku Aniaya Korban Membabi Buta

“Pelaku ini hidup sendiri, jadi hidup dari belas kasihan warga saja.

Pelaku ini sering mementeng sajam, jika tidak memiliki rokok,” ungkap AKP Dading.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas pun menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap di bawa pelaku sehari-hari.

Atas perbuatannya, Rahmadi terancam Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan petugas dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *