Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

1415
×

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pesisir Barat || Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, Sabtu (23/09/2023) sekira pukul 20:20 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat IPTU Jepri Syaifullah, S.H, M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H mengatakan bahwa benar teamnya berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan identitas pelaku berinisial ILM (30) Alamat Dusun 04 Jalur 2 Sabah Tuha rt/rw 001/004, desa kedaton kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan.

“Awalnya anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir tengah Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahguna Narkotika Jenis Sabu”, Ujarnya.

Baca Juga :  Sinergisitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gotong Royong Bersama Masyarakat

“Kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan kemudian melihat seseorang yang mencurigakan kemudian dihentikan oleh anggota dan pada saat diberhentikan ada barang yang terjatuh dari genggaman tangan orang tersebut ke aspal kemudian setelah diperiksa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, yang di akui ILM bahwa dia telah menjatukan 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis sabu tersebut”, tutup Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Kembali Amankan Diduga Pelaku Pengroyokan di Kelawi Kupang Ulu Pekon Marang

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Ratusan Botol Miras Kembali Diamankan Tim Patroli Siraju Polres Jepara

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(LM/TOPAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *