Scroll untuk baca artikel
News

Semasa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tim Tabur Kejaksaan Amankan 629 DPO

1640
×

Semasa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tim Tabur Kejaksaan Amankan 629 DPO

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang Sepanjang 23 Oktober 2019 s/d 26 November 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung Dr. Reda Manthovani, Minggu (26/11/2023).

Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa semasa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Oktober 2019 s/d November 2023 sebanyak 629 DPO yang sudah diamankan.

“Operasi senyap tim tabur kejaksaan sukses mengamankan 629 DPO semasa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, diantaranya 23 Oktober s/d 31 Desember 2019 sebanyak 28 orang, 1 Januari s/d 31 Desember 2020 sebanyak 138 orang, 1 Januari s/d 31 Desember 2021 sebanyak 149 orang, 1 Januari s/d 31 Desember 2022 sebanyak 181 orang, 1 Januari s/d 24 November 2023 sebanyak 133 orang,” ucap JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani.

Baca Juga :  Kajati Sumut Ikuti Upacara HBA Bersama Presiden RI, Ini Pesan Kajati Sumut Untuk Jajaran

Lanjut Reda Manthovani, jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya. Kemudian dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Gelar Halal Bihalal Dengan Kapolda Sumut

“Adapun yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006,” ujarnya.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  JAM-Intelijen Membuka Rapat Pra Musrenbang Bidang Intelijen Tahun 2023

Turut menjadi perhatian, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *