Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dinas LHK Sumut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Illegal Logging ke Kejari Tapsel

1989
×

Dinas LHK Sumut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Illegal Logging ke Kejari Tapsel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tapanuli Selatan – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara didampingi 2 JPU dari Kejati Sumut melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara penebangan kayu dalam kawasan hutan atau perkara illegal logging kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (23/11/2023).

Setelah berkas perkara penebangan kayu dalam kawasan hutan atau perkara illegal logging Nomor : BP/01/XI/2023 tanggal 06 November 2023 dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor : B-8406/L.2.4/Eku.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 dan dikarenakan objek perkara (Locus Le Dicti) di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  SPBU 44.571.05 Colomadu-Karanganyar Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Solar Secara Ilegal, Polda Dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

Adapun tersangka yang dilimpahkan, Indra Siagian (27) warga Jalan Tobasa Desa Sinomis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Baru Utara (Labura) yang merupakan supir truck pengangkut kayu dari hasil penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gido Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Sogae’adu

Selain itu, PPNS Dinas LHK Sumut juga menyerahkan Barak Bukti (Barbut) 1 unit (truck) jenis Colt Diesel Mitsubishi dengan nomor polisi (nopol) BK 8373 M beserta 16 batang kayu bulat/long dengan perincian, 5 batang kayu Resak, 3 batang kayu Meranti, 2 batang kayu Keruing, 2 batang kayu Meranti Merah, dan 4 batang kayu Damar Laut.

Baca Juga :  Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Korban Berdamai

Kemudian, 2 buah besi sling (kawat baja) dengan perincian, 1 buah sling diameter 28 milimeter panjangnya 3,3 meter dan 1 sling diameter 12 milimeter panjang 7,2 meter.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan, Linda Lestari diruangan Sidang Online Kantor Kejari Tapsel, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 16.28 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *