Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sempat Buron Setelah di Vonis 9 Tahun Penjara, Mujianto Akhirnya Masuk Sel

1352
×

Sempat Buron Setelah di Vonis 9 Tahun Penjara, Mujianto Akhirnya Masuk Sel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan ekekusi terhadap terpidana Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *