Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sempat Melawan, Polres Taput Berhasil Lumpuhkan Pengedar Sabu dari Parmonangan

76
×

Sempat Melawan, Polres Taput Berhasil Lumpuhkan Pengedar Sabu dari Parmonangan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap inisial AM (43), seorang pengedar narkoba jenis sabu dari Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Taput, pada Sabtu 16 November 2024.

Penangkapan tersangka AM sempat terjadi perlawanan dengan bergulat dengan polisi karena tersangka hendak membuang barang bukti sabu.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Senin (18/11/2024), kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersangka AM.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Dengan Restorative Justice

Baringbing menjelaskan, penangkapan AM berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Lalu petugas yang menyamar berangkat ke rumah tersangka dan mengetuk pintu pura-pura bertanya.

Saat itu istri tersangka membuka pintu rumah, polisi menanyakan keberadaan suaminya yang sudah menjadi target. Tanpa curiga istri tersangka menjawab ada di lantai dua dan mempersilahkan masuk.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Perkara Anak dan Ayahnya Dengan RJ

Di lantai dua rumahnya polisi melihat tersangka AM sedang duduk-duduk. Ketika hendak digeledah, tersangka mengambil barang bukti sabu dari kantong celananya sambil menggenggam sekuat tenaga.

Petugas yang berusaha mengambil sabu dari genggamannya bersama handphone jatuh ke lantai. Saat petugas mau mengambil terjadi pergulatan sambil berebut dengan maksud tersangka mau membuang sabu itu.

Akhirnya petugas berjumlah empat orang berhasil mengamankan sabu. Selanjutnya membawa tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa.

Baca Juga :  AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Usai Sidang Kode Etik

“Tersangka yang diperiksa tetap tidak mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Namun kita masih terus melakukan pengembangan,” ujar Aiptu W Baringbing.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka AM, yaitu satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, satu lembar tissu dan satu unit handphone warna biru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Lensa Mata Medan – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. “Pelaku yang diamankan pria berinisial S…