Lensa Mata Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap inisial AM (43), seorang pengedar narkoba jenis sabu dari Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Taput, pada Sabtu 16 November 2024.
Penangkapan tersangka AM sempat terjadi perlawanan dengan bergulat dengan polisi karena tersangka hendak membuang barang bukti sabu.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Senin (18/11/2024), kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersangka AM.
Baringbing menjelaskan, penangkapan AM berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Lalu petugas yang menyamar berangkat ke rumah tersangka dan mengetuk pintu pura-pura bertanya.
Saat itu istri tersangka membuka pintu rumah, polisi menanyakan keberadaan suaminya yang sudah menjadi target. Tanpa curiga istri tersangka menjawab ada di lantai dua dan mempersilahkan masuk.
Di lantai dua rumahnya polisi melihat tersangka AM sedang duduk-duduk. Ketika hendak digeledah, tersangka mengambil barang bukti sabu dari kantong celananya sambil menggenggam sekuat tenaga.
Petugas yang berusaha mengambil sabu dari genggamannya bersama handphone jatuh ke lantai. Saat petugas mau mengambil terjadi pergulatan sambil berebut dengan maksud tersangka mau membuang sabu itu.
Akhirnya petugas berjumlah empat orang berhasil mengamankan sabu. Selanjutnya membawa tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa.
“Tersangka yang diperiksa tetap tidak mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Namun kita masih terus melakukan pengembangan,” ujar Aiptu W Baringbing.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka AM, yaitu satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, satu lembar tissu dan satu unit handphone warna biru.