Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Sekolah Dasar

1671
×

Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Sekolah Dasar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Seorang pria berinisial JF (30) alias Joni warga Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Nias Selatan pada siang hari, Selasa (10/09/2024) lalu.

Sesuai informasi yang didapatkan dari Grup WhatsApp Humas Polres Nisel, bahwa JM ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu sabu.

Kapolres Nias Selatan Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sahabat Zebua, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Tekap 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” ujar Sahabat Zebua dalam keterangan resminya, Kamis (12/09/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu Gol I tepatnya di salah satu sekolah dasar di Desa Hilialawa, Kecamatan Toma.

Baca Juga :  Pengusaha Ikan di Medan Ditipu Ratusan Juta, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sedang berisikan narkotika Gol I jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,28 gram, serta turut disita 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2026 warna biru mudah milik JF.

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Tingkatkan Pengamanan Dikantor KPU Jelang Pilkada Tahun 2024

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pelaku JF dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas IPTU Sahabat Zebua.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *