Lensa Mata Nias Selatan – Seorang wanita berinisial ARW (32), warga Kecamatan Teluk dalam ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan pada Senin 03/06/2024 sekira pukul 21.00 WIB malam lalu, di lorong III Desa Bawolowalani, Kafe ujung Pelabuhan Baru, di Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap karena ditemukan menyimpan Sabu Sabu seberat 1.74 Gram
saat polisi melakukan penggeledahan. Selanjutnya pelaku diduga menjadi seorang pengedar narkoba jenis Sabu Sabu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing mengatakan bahwa penangkapan ARW berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu Sabu di lorong III kafe ujung di pelabuhan baru.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan, seketika itu anggota berhasil mengamankan satu orang inisial ARW, berikut dengan barang bukti yang didapat,” terangnya kepada wartawan, Minggu, 16/06/2024.
Informasi yang didapatkan awak media, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 4 (empat) buah plastik yang berisi narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bruto 1,74 gram, 1 (Satu) lembar tisu putih.
Berikut barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok gudang garam, 1 (Satu) Unit Handphone Vivo Y02 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel bernomor 082163770607, 2 (Dua) buah bungkus plastik klip bening kosong, 2 (Dua) buah bungkus plastik kecil bening kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik yang digunakan untuk media sekop Sabu Sabu.
Selanjutnya ARW mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba dengan dalih dianya memperoleh keuntungan lima puluh ribu dari setiap transaksi.
Dan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AKP Reinhard Sianipar selaku Kasat Narkoba Polres Nias Selatan menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas bagi pelaku pengedar dan bandar narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias Selatan dan kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba”, tegasnya kepada Wartawan.