Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Soal Pemasang Hawear di Lahan Bekas Pasar Ohoijang, Bupati Sampaikan Hal Ini

2128
×

Soal Pemasang Hawear di Lahan Bekas Pasar Ohoijang, Bupati Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata LANGGUR || Persoalan sengketa lahan bekas Pasar Ohoijang yang dipasang simbol adat berupa Hawear (Sa-si) sebagai tanda larangan akan segera dilakukan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun beberapa waktu lalu saat diwawancarai sejumlah awak media usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 di Langgur.

Kata Bupati, lahan bekas Pasar Ohoijang yang berlokasi di Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku itu sedang dalam penanganan Pemda guna mencari solusi penyelesaian yang aman dan damai.

Baca Juga :  Heboh Anggota Kodim 0422 Lampung Barat Merangsek ke Podium Utama Upacara Hari Bhayangkara ke -77 Polres Pesisir Barat

“Saya masih mencari solusinya seperti apa. Negara kita ini kan negara hukum, ada Polisi ada tentara ada pengadilan. Mari sama-sama kita menempuh jalan yang bijak dan baik.” Ujar Thaher Hanubun.

Baca Juga :  Kejari Tual Periksa dan Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi DD/ADD Desa Dullah Laut Kota Tual

Menurut orang nomor satu di Malra itu, orang kei biasanya ada kompromi-kompromi. “Kompromi tapi tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku.” Tegasnya.

“Kalau misalkan kita sudah berani melakukan sesuatu disitu pasti ada dasarnya. Dasarnya ada dari putusan putusan pengadilan sebelumnya mulai sampai ke inkrah. Ini nggak usah dibahas yang penting intinya kita mencari solusi yang terbaik.” Jelasnya.

Baca Juga :  Danlanud Dominicus Dumatubun dampingi Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tenggara Kunker Ke Pulau Kei Besar

Bupati mengaku sejak pemasangan tanda larangan yang dilakukan, pihaknya sudah melakukan pendekatan-pendekatan persuasif untuk mencari solusi serta jalan keluar terkait masalah tersebut.

“Sudah, kita sudah lakukan pendekatan-pendekatan. Pendekatan itu tidak semua tetapi ada bagian-bagian tertentu terutama pemahaman. Pendekatan untuk memberikan pemahaman tentang masalah hukum. Yang pasti jangan kita mengadu dengan aparat, dengan masyarakat.” Pungkasnya.(LM/Daniel Mituduan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *