Scroll untuk baca artikel
News

SPBU 44.573.02 Sawit Diduga Menjadi Lahan Subur Pengangsu BBM Subsidi, Diduga Melibatkan Seorang Oknum Anggota TNI

1665
×

SPBU 44.573.02 Sawit Diduga Menjadi Lahan Subur Pengangsu BBM Subsidi, Diduga Melibatkan Seorang Oknum Anggota TNI

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sukoharjo – Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Sukoharjo di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.573.02 Sawit yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.573.02 Sawit yang tepatnya berada di Jl Raya Solo-Yogyakarta,Dusun II ,Pucangan ,Kec. Kartosuro ,Kab. sukoharjo -jawa tengah (57374) yang sebelumnya pernah di berikan peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Sawit bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

Baca Juga :  Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 44.573.12 Tanduk-Boyolali Belum Ada Tindakan Tegas Dari Polres Boyolali, Ada Apa?

Pihak dari SPBU 44.573.02 Sawit, diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/kendaraan truk box warna putih yang sudah di modifikasi untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi dispbu sawit tersebut, Jum’at (04/10/24) pukul 19.12 WIB malam hari.

Ironisnya pihak operator SPBU 44.573.02 sawit seakan telah mengetahui dan bahkan diduga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.

Baca Juga :  Aman-aman Saja, SPBU 44.594.30 Nalumsari-Jepara Diduga Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia BBM di Wilayah Kabupaten Jepara, Polres Jepara Terkesan Tutup Mata

Menurut  keterangan supir yang bernama Udin mengatakan kalau armada tersebut milik seseorang yang berinisial K yang diduga sebagai oknum anggota TNI yang masih aktif, dan sebagai bosnya berinisial A dari PT SHA.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Baca Juga :  Bak Pasar Mafia Solar, SPBU 44.573.12 Tanduk dan SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali Seakan Kebal Hukum dan Bahkan Hingga Saat Ini Polres Boyolali Tidak Berani Bertindak, Ada Apa?

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Sukoharjo dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.Agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap Aktivitas para mafia BBM bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *