Scroll untuk baca artikel
News

SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Diduga Tak Hiraukan Aturan Dari BPH Migas, Masih Saja Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Mobil Modifikasi

1415
×

SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Diduga Tak Hiraukan Aturan Dari BPH Migas, Masih Saja Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Mobil Modifikasi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Demak – Aturan yang tegas hingga sanksi pidana serta denda yang tinggi untuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti yang tertera di dalam Pasal 55 UUD RI No. 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, tampaknya tidak membuat gentar bagi pengusaha SPBU (Pom Bensin) dan para pelaku Penimbunan BBM bersubsidi, padahal mereka dapat di pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 milyar sesuai pasal 55 tersebut.

Seperti yang di lakukan SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak, yang terletak di jalan Lingkar Demak arah Semarang, No.2, Rw. 6, Botorejo, Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini.

Baca Juga :  LBH Medan Minta Polisi Bertindak Cepat Soal Penganiayaan Wartawan di Depan Polda Sumut, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

Temuan awak media dan Tim di lapangan pada hari Sabtu (09/12/2023) sore hari sekitar pukul 15.50 WIB, terlihat sebuah mobil roda 4 jenis panther dengan plat Polisi K 13xx CU, dengan seenaknya mengisi BBM Solar Subsidi dengan tangki yang diduga sudah dimodifikasi dengan membuat bak penampungan di dalam mobil tersebut, yang mana tangki modifikasi tersebut berkapasitas hingga 1000 liter/1ton.

Baca Juga :  Maraknya Kendaraan Modifikasi Pengangkut Solar Diduga Mengisi Secara Bebas di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Kudus Terkesan Tutup Mata

Dari keterangan Sopir yang membawa mobil pick up tersebut, BBM yang di bawa nya milik seseorang berinisial TR dan SRDM yang mana diduga merupakan oknum anggota polri yang bertugas di wilayah Polres Demak, sopir tersebut mengatakan dirinya hanya sopir saja untuk mengambil BBM bersubsidi tersebut.

Sementara itu pihak pom bensin (SPBU)saat hendak di konfirmasi tidak ada di tempat. Di duga pihak SPBU tersebut sudah mengetahui dan bahkan bekerjasama dengan oknum Mafia Solar Bersubsidi yang mengambil BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Baca Juga :  Raih UHC Awards 2024,Walikota Medan Menarget Pelayanan Kesehatan Meningkat dan Bermutu

Untuk itu saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Dalam hal ini Polres Demak, bahkan Polda Jateng, dan Pertamina untuk segera menindak PENGUSAHA pom bensin tersebut, dan juga pembelinya yang patut di duga BBM Subsidi tersebut di salah gunakan Peruntukan nya.

Yang mana seharusnya fungsi dan tugasnya APH adalah mengawasi penjualan BBM solar bersubsidi, agar tidak disalahgunakan peruntukannya, bukan malah menjadi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *