Lensa Mata Tanjungbalai – Kasus Penipuan Online yang terjadi di Kota Tanjungbalai yang melibatkan 4 warga masyarakat Kota Tanjungbalai digelar P N Tanjungbalai dengan agenda sidang Dakwaan.
Sidang Perdana yang digelar diruang Sidang Di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Selasa (07/11/23) dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH, MH.
Dan Jaksa Penuntut Umum adalah dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai antaralain Sindu Hutomo SH, Sitilisa E Tarigan SH dan Joshua P Simanjuntak SH.
Keempat tersangka diduga masih dibawah umur, adapun inisial mereka antaralain BCP, DA, AS, dan IF terkena pasal 50 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasalnya tersebut berbunyi “Setiap Orang Yang Memenuhi Unsur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 34 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP.10.000.000.00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Sidang ditunda 1 Minggu dengan agenda menghadirkan Saksi, Kabarnya Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU adalah Polisi dari Polda Sumut.
Diketahui sidang digelar melalui zoom keberadaan Tersangka berada di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan.











