Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus Penipuan Yang Melibatkan 4 Warga Tanjungbalai Digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

1675
×

Sidang Perdana Kasus Penipuan Yang Melibatkan 4 Warga Tanjungbalai Digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Kasus Penipuan Online yang terjadi di Kota Tanjungbalai yang melibatkan 4 warga masyarakat Kota Tanjungbalai digelar P N Tanjungbalai dengan agenda sidang Dakwaan.

Sidang Perdana yang digelar diruang Sidang Di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Selasa (07/11/23) dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH, MH.

Dan Jaksa Penuntut Umum adalah dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai antaralain Sindu Hutomo SH, Sitilisa E Tarigan SH dan Joshua P Simanjuntak SH.

Baca Juga :  Jadi Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Dituntut Pidana Mati

Keempat tersangka diduga masih dibawah umur, adapun inisial mereka antaralain BCP, DA, AS, dan IF terkena pasal 50 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pasalnya tersebut berbunyi “Setiap Orang Yang Memenuhi Unsur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 34 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP.10.000.000.00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Baca Juga :  PH Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Belum Dapat Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan JPU Kejati Sulsel

Sidang ditunda 1 Minggu dengan agenda menghadirkan Saksi, Kabarnya Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU adalah Polisi dari Polda Sumut.

Diketahui sidang digelar melalui zoom keberadaan Tersangka berada di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *