Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus Penipuan Yang Melibatkan 4 Warga Tanjungbalai Digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

1730
×

Sidang Perdana Kasus Penipuan Yang Melibatkan 4 Warga Tanjungbalai Digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Kasus Penipuan Online yang terjadi di Kota Tanjungbalai yang melibatkan 4 warga masyarakat Kota Tanjungbalai digelar P N Tanjungbalai dengan agenda sidang Dakwaan.

Sidang Perdana yang digelar diruang Sidang Di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Selasa (07/11/23) dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH, MH.

Baca Juga :  Bawas Mahkamah Agung Ambil Keterangan So Huan di PN Tanjungbalai

Dan Jaksa Penuntut Umum adalah dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai antaralain Sindu Hutomo SH, Sitilisa E Tarigan SH dan Joshua P Simanjuntak SH.

Keempat tersangka diduga masih dibawah umur, adapun inisial mereka antaralain BCP, DA, AS, dan IF terkena pasal 50 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Kejari Tanjungbalai Eksekusi Barang Bukti TPPU Kasus Narkotika

Pasalnya tersebut berbunyi “Setiap Orang Yang Memenuhi Unsur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 34 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP.10.000.000.00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Baca Juga :  YLBH CNI Tanjungbalai Jalin Silaturahmi Dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Guna Membangun Sinergitas Antara Penegak Hukum

Sidang ditunda 1 Minggu dengan agenda menghadirkan Saksi, Kabarnya Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU adalah Polisi dari Polda Sumut.

Diketahui sidang digelar melalui zoom keberadaan Tersangka berada di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *