Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

UPTD PPA Pesisir Barat Dampingi Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur di PN Negeri Liwa

1265
×

UPTD PPA Pesisir Barat Dampingi Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur di PN Negeri Liwa

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pesisir Barat || Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Kabupaten Pesisir Barat dampingi sidang korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat.

Korban yang didampingi dalam sidang kali ini adalah inisial An 15 tahun warga pekonmon, kecamatan Ngambur, kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dalam agenda sidang hari ini selasa 26/09/2023 adalah pemberian keterangan korban dan saksi Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wib, Di dalam rumah yang berada di Pekon Mon Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat yang dilakukan oleh terdakwa gareng.

Baca Juga :  Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Pidsus Kejari Labuhan Batu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay

Turut hadir dalam pendampingan di pengadilan negeri liwa, kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pesisir Barat Nining santi suari, S. Kep, Widiawati, S.Kep dan Penasehat Hukum Joni Effendi, SH.

Baca Juga :  Polsekta Medan Labuhan Tangkap 1 Tersangka Penganiaya Irrudi, 2 Tersangka Lain Dipenjara Kasus Narkoba

Nining Santi suari, S.Kep mendampingi kepala Dinas Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pesisir Barat Dr, Budi mengatakan kepada media “hari ini kami fokus melakukan pendampingan terhadap korban An sekaligus menghadirkan saksi-saksi untuk agenda sidang hari ini selasa 26 september 2023, kami hadirkan empat orang saksi dan di dampingi penasehat hukum.

Baca Juga :  Meski Sudah Lapor Polisi, Pelaku Penganiayaan Wanita di Desa Tanjung Payang Masih Berkeliaran

“Kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai selesai diputusan pengadilan dengan harapan pelaku dapat di jatuhi hukuman yang maksimal dan memberikan suport kepada korban secara pesiologis agar tidak terkena beban mental pisikis yang berlarut sehingga akan berdampak buruk terhadap masa depan korban”, pungkasnya.(LM/TOPAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *