Scroll untuk baca artikel

News

Usut Dugaan Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Perairan Sungai Lalan, Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang

213
×

Usut Dugaan Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Perairan Sungai Lalan, Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 pada Rabu (8/4/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan,” Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Nias Selatan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana UP dan GUP APBD TA. 2016

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita 1 unit handphone, 3 amplop berisi uang Rp 28.450.000, amplop bekas uang, dan dokumen lainnya.

“Dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 unit handphone, 3 amplop yang berisi uang senilai Rp. 28.450.000, beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” beber Vanny.

Baca Juga :  Polda Sumut dan Pemko Medan akan Tindaklanjuti Dugaan Limbah RS Delima Dibuang ke Pengepul, Bantaran Sungai Deli Digunakan Tanpa Izin?

Sebelumnya pada hari Selasa (07/4/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan Penggeledahan dalam rangka kegiatan Penyidikan di dua lokasi yaitu di Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan serta di Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.

Baca Juga :  Pesan Natal Jaksa Agung: Jadilah Garam dan Terang Dalam Penegakan Hukum Berintegritas

Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang. Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000 dan 1 unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *