Scroll untuk baca artikel
News

Usut Dugaan Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Perairan Sungai Lalan, Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang

301
×

Usut Dugaan Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Perairan Sungai Lalan, Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 pada Rabu (8/4/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan,” Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Menetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita 1 unit handphone, 3 amplop berisi uang Rp 28.450.000, amplop bekas uang, dan dokumen lainnya.

“Dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 unit handphone, 3 amplop yang berisi uang senilai Rp. 28.450.000, beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” beber Vanny.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Bersama Istri Menjamu Para Atlit Karate Pakpak Bharat di Salah Satu Restoran di Medan

Sebelumnya pada hari Selasa (07/4/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan Penggeledahan dalam rangka kegiatan Penyidikan di dua lokasi yaitu di Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan serta di Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.

Baca Juga :  Penahanan Amsal C Sitepu Ditanggguhkan, Hinca Panjaitan Kawal Penangguhan dan Antarkan Kesimpulan RDPU Komisi III ke PN Tipikor Medan

Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang. Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000 dan 1 unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Dihadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik judi online (judol)…