Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

1 Tahun Lebih Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades Nepo Berhasil Ditangkap

1016
×

1 Tahun Lebih Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades Nepo Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan T  di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 20.55 Wita.

“Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial T (umur 43 tahun / mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020,” ucap Soetarmi pada press rilisnya.

“Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969,” sambung Soetarmi

Baca Juga :  Komitmen Menjaga Ketahanan Pangan Nasional, Kejati Sulsel Teken MoU Bersama Perum Bulog Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura

Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka

“Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum,” tutup Soetarmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *