Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Uang Pajak Untuk Kebutuhan Pribadi, Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dir Keuangan RSUP Adam Malik

1693
×

Diduga Korupsi Uang Pajak Untuk Kebutuhan Pribadi, Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dir Keuangan RSUP Adam Malik

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Mangapul Bakara, S.Sos., M.M., M.Kes selaku Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik tahun 2018 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018.

Hal tersebut dikatakan oleh Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH, MH pada konferensi pers yang di gelarnya di kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro No. 5, Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan pada Selasa (02/04/2024).

Baca Juga :  Buron 10 Tahun Kasus Narkotika, Sulaiman Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Rumahnya

“Modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka Mangapul Bakara bersama dengan saudara Ardriansyah Daulay adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” ujar Muttaqin.

Baca Juga :  Mantan Ketua Primkopol Sat Brimob Polda Sumut Ditahan Kejari Medan, Pemberhentian Digugat Perdata ke PN Medan

Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 8.059.455.203 berdasarkan audit BPK RI.

“Atas perbuatan Tersangka Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp. 8.059.455.203,” sambung Muttaqin.

Baca Juga :  Kejari Labuhan Batu Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp200 Juta dari Perkara Korupsi Pengadaan Perabot DAK TA 2021

Mangapul Bakara akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 02 s/d 21 April 2024  di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan.

“Tersangka Mangapul Bakara akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 02 April 2024 sampai tanggal 21 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan,” tutup Muttaqin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *