Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

ART Diduga Bawa Kabur Koleksi Emas-Berlian Majikan di Manyaran Semarang Barat, Kerugian Capai Rp 800 Juta

257
×

ART Diduga Bawa Kabur Koleksi Emas-Berlian Majikan di Manyaran Semarang Barat, Kerugian Capai Rp 800 Juta

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Semarang – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita paruh baya berinisial UA diduga melakukan pembobolan brankas dan pencurian di rumah majikannya di Manyaran, Semarang Barat, yang terletak di perumahan Bukit Wahid.

Korban kehilangan koleksi emas-berlian yang dikumpulkan selama hampir puluhan tahun dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 800 juta rupiah berdasarkan nilai jual sekarang.

UA bekerja sebagai ART di rumah majikannya sejak Maret 2024. Selama 3 bulan sebelum kabur, Umi Atiyah sering menunjukkan gelagat aneh dengan meminta izin pulang untuk mengurus perceraian.

Baca Juga :  Terkait dengan Pelecehan Anggota Wartawan Dalam Peliputan Berita Dilapangan, DPW PWII Angkat Bicara

Namun, terungkap bahwa UA telah menjadi janda sejak tahun 2006 dan alasan yang diberikan hanyalah kebohongan. Pada tanggal 21 Februari 2025.

UA secara diam-diam pergi meninggalkan rumah majikan tanpa pamit dan tanpa membawa pakaian. Korban baru menyadari brankas telah dibobol dan kehilangan koleksi emas-berlian pada tanggal 16 Maret 2025.

UA berhasil diamankan oleh Polsek Semarang Barat di Rest Area Tol Pekalongan Batang pada 5 April 2025 dini hari.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Hentikan Penununtutan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Umi Atiyah diketahui merupakan warga Tirto RT 004 RW 005 Pekalongan Barat. Saat ini, Umi Atiyah sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kejadian dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian memberikan keterangan melalui Kanit Reskrim, AKP Eko, yang membenarkan adanya kasus pencurian ini dan proses penyelidikannya sedang berlangsung.

Baca Juga :  Lapor Kapolresta, Aksi Begal kembali Lagi di Kecamatan Lubuk Pakam

Umi Atiyah diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Korban berharap polisi dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini dan mengungkap keberadaan barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *