Scroll untuk baca artikel

News

BAMPERSU Kembali Geruduk Kejatisu Minta Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai

203
×

BAMPERSU Kembali Geruduk Kejatisu Minta Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa “Jilid III” di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (4/2/2026).

Massa menuntut tindakan tegas terhadap PT Sidojadi yang beroperasi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, atas dugaan pelanggaran berat terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Dugaan Pelanggaran Konversi Lahan
Dalam orasinya, perwakilan BAMPERSU mengungkapkan bahwa PT Sidojadi diduga kuat telah mengubah peruntukan lahan secara sepihak. Lahan seluas lebih dari 800 hektar yang seharusnya merupakan budidaya kelapa sawit, kini dialihfungsikan menjadi perkebunan ubi kayu (singkong).

Baca Juga :  Kejati Sumut Peringkat III Satker Kejaksaan Tinggi Berkinerja Terbaik

“Perubahan jenis komoditas tanpa izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 40 Tahun 1996. Berdasarkan Pasal 18 PP tersebut, ketidakpatuhan ini merupakan dasar kuat untuk pencabutan hak,” tegas koordinator lapangan aksi.

Baca Juga :  Jabat Kajati Bali, Ketut Sumedana Berikan Pengarahan Perdana

Penerimaan oleh Pihak Kejatisu

Aksi massa yang berlangsung kondusif namun tegas ini diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Intel 1 Kejatisu.

Baca Juga :  Dugaan Menyalahnya Proyek Infrastruktur Pengadaan Air Bersih di PT KIM, Kejatisu Siap Terima Laporan

Perwakilan kejaksaan telah menerima dokumen tuntutan dan menyatakan akan mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BAMPERSU menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya agraria harus sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan oknum “mafia tanah” yang mengabaikan regulasi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *