Lensa Mata Medan – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut geledah kantor BPN Sumut dan kantor Pertanahan Kota Medan pada Kamis (9/4/2026).
Penggeledahan tersebut bukan tak berdasar. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut mencium aroma dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 Kilometer pada TA 2016.
Tak tanggung, anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai mencapai Rp.1.170.440.000.000.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja.
“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja dilapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan, sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizaldi.
Rizaldi menjelaskan, Tim Penyidik telah menggeledah di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip di kantor BPN Sumut.
“Pada kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah,” ucap Rizaldi.
“Selain kantor BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait,” lanjutnya.
Rizaldi juga menyampaikan bahwa dari hasip penggeledahan, Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk diperiksa.
“Dari hasil penggeledahan ini, Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan Analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutup Rizaldi














