Lensa Mata Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan berinisial IB (58) yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (20/1/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar, SH, M.Hum menyampaikan bahwasannya tersangka IB tersangkut kasus dugaan korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.
“Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai,” ujar Harli.
Lanjut Harli, tersangka IB bersikap kooperatif saat diamankan dan saat ini dititipkan di Kejari Jaksel.
“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ungkap Harli.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.