Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Buronan Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Transportasi Pengangkutan Batubara Diciduk Kejagung

835
×

Buronan Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Transportasi Pengangkutan Batubara Diciduk Kejagung

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan berinisial IB (58) yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (20/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar, SH, M.Hum menyampaikan bahwasannya tersangka IB tersangkut kasus dugaan korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.

“Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai,” ujar Harli.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan

Lanjut Harli, tersangka IB bersikap kooperatif saat diamankan dan saat ini dititipkan di Kejari Jaksel.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp13,9 M, JPU Kejati Sulsel Tuntut 10 Tahun Terdakwa Korupsi Program BPNT

“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ungkap Harli.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga :  Tidak Mau Kecolongan, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Gerak di Jam Rawan

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *