Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Satreskoba Polres Nias Selatan Amankan Seorang Pria dan Wanita Warga Kecamatan Toma Diduga Penyalahgunaan Narkotika

2385
×

Satreskoba Polres Nias Selatan Amankan Seorang Pria dan Wanita Warga Kecamatan Toma Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial WL alias Frengky (35) dan wanita berinisial AL alias Dreas (25) karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Imam Bonjol (Pelabuhan Lama) Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.

Sesuai informasi dari Brigadir SiHumas Polres Nias Selatan, BRIPDA Mawar Diman Hulu, bahwa kedua terduga pelaku adalah warga Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (05/11/2024) melalui via chat WhatsApp.

Menurut informasi dari Grup WhatsApp “Humas Polres Nisel” bahwa dari tangan kedua terduga pelaku didapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis sabu sabu dengan berat Brutto 1,10 gr.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pemasangan 30 CCTV di 30 Kelurahan

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Ps.Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan IPTU Ady Susanto Parlindungan Gari, S.H menerangkan bahwa penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang mana di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang kita didapat, Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar IPTU Ady, Selasa (05/11/2024).

Peristiwa tersebut, terjadi pada Senin tanggal 28 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang wanita bersama seorang pria mengendarai sepeda motor menuju Pelabuhan Lama Kecamatan Teluk Dalam, kemudian Tim Opsnal memberhentikan kedua orang tersebut yang kemudian diketahui bernama WL dan AL, dan selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku dilakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Kapolres Nias Selatan Adakan "Police Goes to School" di SMA Swasta Katolik Bintang Laut Telukdalam

Setelah dilakukan penggeledahan di TKP, terhadap AL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu sabu, sementara dari saku celana sebelah kanan WL ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A03 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih di tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin Kasat Narkoba langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti (BB) ke Mapolres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Ady.

Personel Satres Narkoba juga menerangkan bahwa telah mengamankan beberapa barang bukti lain nya yakni:

Baca Juga :  Ditemukan Maraknya Judi Sabung Ayam Yang Masih Beroperasi Secara Terang-terangan di Bulan Ramadhan, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Purworejo Tutup Mata

1 (satu) lembar potongan tisu putih,
1 (satu) lembar potongan plastik asoi warna hitam, dan
1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Nias Selatan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” pungkas IPTU Ady.

Atas perbuatanya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut informasi yang didapatkan oleh awak media bahwa terduga AL (wanita) berstatus sebagai honorer di Satpol PP Kabupaten Nias Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *