Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Crazy Rich di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas PT Antam Tbk

1205
×

Crazy Rich di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas PT Antam Tbk

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung RI menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS, pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, Jawa Timur.

BS ditetapkan tersangka  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Penetapan BS sebagai tersangka pada Kamis, 18, Januari, 2024 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI menerangkan dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka antara bulan Maret 2018 s/d November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Nias Selatan Amankan Seorang Pria dan Wanita Warga Kecamatan Toma Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Untuk melancarkan aksinya tersebut terang Ketut lagi, tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK,  AP,  MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk.

Baca Juga :  Pimred Harian.co Akan Surati Polda Aceh Jika Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Belum Ditangkap

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata.

Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ” beber Ketut.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka.

Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *