Scroll untuk baca artikel

News

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

1347
×

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Sebarkan artikel ini
JAM Pidsus Kejaksaan Agung Dr Febrie Adriansyah

Lensa Mata Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Baca Juga :  Ketum JMSI Daftar Pilgub Sumut, Era Baru Jurnalis Pimpin Pemerintah Daerah

JAM Pidsus Kejaksaan Agung Dr Febrie Adriansyah melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar, SH, M. Hum mengatakan bahwa ada 4 orang yang diperiksa yaitu berinisal AY, DA, LSS dan SDY.

“Yang diperika yakni AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019, LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019 dan SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk,” ujar Harli pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga :  GNPP Sumut Mintak Kejaksaan Agung RI Usut Proyek Pembangunan Persemaian Modem Toba Tahap I/II

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” tutup Harli.

Baca Juga :  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *