Scroll untuk baca artikel
News

LSM PETISI Desak Kajari Tanjung Jabung Barat Usut Kasus Dugaan Korupsi Yang Diduga Jalan Ditempat

1720
×

LSM PETISI Desak Kajari Tanjung Jabung Barat Usut Kasus Dugaan Korupsi Yang Diduga Jalan Ditempat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjabbar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PETISI kritik keras Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat atas beberapa kasus yang berjalan diduga stop ditempat.

Hal itu di ungkapkan ketua LSM Petisi Saripudi AR di akun Facebook LSM PETISI pada Kamis (11/01/2024).

Yth, Bapak KEJARI TANJAB BAR Mohon maaf pak, kok kenapa tahapan proses Lidik/sidik beberapa kasus dugaan Korupsi di TANJABBAR Stop/hening tanpa suara, diantaranya dan dipertanyakan.

1. Dugaan kasus monopoli pengadaan obat-obatan sumber APBN 2021-2022 pada Dinkes Tanjabbar.

2. Dugaan kasus penguasaan HL salah satu perusahaan HGU.

Baca Juga :  Majelis Adat Pesisir Kepulauan Nias Sumatera Utara Terbentuk

3. Dugaan kasus dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan Rp 13,8 M.

Tulis Akun Facebook LSM Petisi serta menandai akun lainnya.

Kritikan pedas ini tentu saja mendapat perhatian sejumlah pengguna media sosial.

“Pasti ada apa-apa nya tu, (masuk angin) sudah” tulis akun Putri Bangsa Aylaalisya berkomentar.

Hmmm dak beres sdh nih” tambah akun Aulian Fatana

“Aulia Fatana di Tanjab Barat ini emg byk sdh dak beres” timpal Akun Facebook Uteh Edi.

Menurut Syapparudin, AR welaku ketua Lsm petisi peryataan yang dilayangkan di akun Facebook LSM Petisi miliknya tersebut bentuk desakan pihaknya agar kasus yang tangani oleh kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tidak jalan stop ditempat atau mandak.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Salurkan Perdana Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kita mendesak, agar kasus tersebut tidak mandak stop. sebut Saparudin saat dikonfirmasi Via telpon.

“Karena yang diberikan amar kontitusi itu adalah Kejaksaan selaku bagian penegak hukum, kalau hal tersebut tidak dilaksanakan artinya kepercayaan rakyat yang dituangkan dalam kontitusi itu rakyat tak percaya lagi,” Tegas Saparudin.

Sementara itu kawasan hutan yang dimanfaatkan perusahaan Tampa izin menurutnya hal itu sudah merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

“Terkait HL yang digunakan perusahaan diluar izinnya, tentu merugikan negara, Artinya negara dirugikan dari pemasukan dan pendapatan. Ini ke wewenangan Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Kongkalikong dalam Proyek Tender Lelang Menimbulkan Kontroversi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Barat

“Sebab negara kita ini, patuh terhadap aturan dan undang-undang, sebagai warga negara Indonesia wajib patuh dengan hukum,” tambahnya.

Kalau perusahaan pengelola HGU tidak taat aturan, bagai mana rakyat akan paham.

Terkait nama Perusahaan yang memanfaatkan hutan kawasan tanpa izin tersebut, sampai saat ini belum diungkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

“Belum diungkap, belum dirillis pers. Seharusnya Kejaksaan jangan menutup-nutupi, buka semuanya. Sebab operasional Kejaksaan sudah ditanggung negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *