Scroll untuk baca artikel
 
News

Diduga Aktivitas Penambangan Ilegal di Desa Karangrau-Banyumas Tidak Kantongi Izin

1277
×

Diduga Aktivitas Penambangan Ilegal di Desa Karangrau-Banyumas Tidak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Banyumas – Indonesia darurat pertambangan ilegal. Isu menjamurnya pertambangan ilegal di buktikan oleh tim awak media saat berada di wilayah Banyumas tepatnya yang berlokasi di Jl. Nasional 10, Dsn. Karangrau Satu, Ds. Karangrau, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at (03/11/2023) menurut penuturan dari pihak yang bertanggung jawab di tambang tersebut dirinya menyebut bahwa telah atensi Pihak Aparat Penegak Hukum Setempat.

Baca Juga :  Tak Dilengkapi Plank, Proyek Jalan Cor Beton Menggunakan Air Sungai

Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusungkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Baca Juga :  Peringati Hari Pengayoman Ke 79, Rutan Labuhan Deli Ikuti Upacara Tabur Bunga dan Ziarah ke Makam Pahlawan

Hal tersebut menjadi upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal yang saat ini menjadi buah bibir publik. Untuk itu, kami mendesak untuk melakukan pengecekan dan evaluasi, dan juga kami mendesak semua penambang Galian C yang tidak berizin harus dihentikan operasionalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *