Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Korupsi DD dan ADD, Bendahara Desa Hilimaenamolo Ditahan Kejari Nias Selatan 

195
×

Diduga Korupsi DD dan ADD, Bendahara Desa Hilimaenamolo Ditahan Kejari Nias Selatan 

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Setelah Kepala Desa Hilimaenamolo (AD) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada September lalu (02/09/2025), selanjutnya Kejari Nias Selatan kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Tahun Angggaran 2020, 2021 dan 2022 dengan kerugian negara senilai Rp 965 juta pada Selasa (11/11/2025).

Kali ini, penyidik Kejari Nisel kembali menahan Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) Desa Hilimaniamolo berinisial YD setelah ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa karena diduga kuat turut berperan dalam terjadinya penyelewengan sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 965 juta.

Baca Juga :  Walikota Medan Berharap Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Dengan Aturan Yang Ditetapkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H., bahwa tersangka YD selaku Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo Tahun Angggaran 2020, 2021 dan 2022, terangnya kepada Wartawan (11/11/2025).

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print 08/12.30/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025 tanggal 2-Februari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan II) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-08.b/L2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 02 September 2025,” ujar Bill.

Baca Juga :  Jumat Bersih, Pemdes Wulurat Gelar Kerja Bakti Bersama Warga

Bill menjelaskan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 965.349.541,84. Tersangka AD diduga melakukan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD mulai tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Tersangka YD di tahan sesuai Sprint Penahanan No. PRINT-04/L.2.30/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka YD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Besok, Inspektorat Nias Selatan Sampaikan TLHP TA. 2020-2021 Desa Hilisalawa di Kejari Nias Selatan

Sebelum YD ditahan , tim penyidik dari Pidsus Kejari Nisel melakukan pemeriksaan dan konfrontir dengan tersangka AD mantan kades Hilimaenamolo yang telah duluan ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam.

Untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut, tersangka YD ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Telukdalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) resmi meluncurkan Satgas MBG APJI sebagai komitmen nyata mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional. Peresmian dilakukan di Gedung Nawasena 6, Jakarta Selatan,…