Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Diduga Mafia Solar Bersubsidi Kuras SPBU 44.571.16 Mojosongo dan SPBU 44.571.26 Cengklik-Surakarta, Solar Subsidi untuk Rakyat Diduga Ditilap buat Industri Oleh Oknum Anggota

1717
×

Diduga Mafia Solar Bersubsidi Kuras SPBU 44.571.16 Mojosongo dan SPBU 44.571.26 Cengklik-Surakarta, Solar Subsidi untuk Rakyat Diduga Ditilap buat Industri Oleh Oknum Anggota

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kota Surakarta || Mafia solar bersubsidi akhir-akhir ini menguras sejumlah SPBU (Stasiun Bahan Bakar Umum) di wilayah hukum Polresta Surakarta. Dalam aksinya mafia ini menggunakan kendaraan jenis boks yang dimodifikasi khusus, seolah-olah seperti mengangkut barang. Namun pada kenyataan nya, boks yang sudah termodifikasi itu didalamnya terdapat tangki sebagai penampung solar.

Hasil investigasi tim awak media Selasa (12/9/2023), sekira pukul 19:00 WIB, terpantau satu kendaraan dengan ciri-ciri tersebut, Nopol E-9672 -U sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 44.571.16 Mojosongo, Yang berada di Jl. Sumpah Pemuda, Mojosongo, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Terpantau sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak wajar. Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik hingga tangki modifikasi di dalam boks tersebut penuh. Pada saat di temukan kendaraan tersebut terpantau mengisi secara bolak balik di kedua SPBU wilayah Solo, yaitu SPBU 44.571.26 Cengklik yang berada di Jl. Letjen Sutoyo, Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, kemudian masuk kembali di SPBU Mojosongo, kegiatan ini dilakukan secara bolak balik di kedua SPBU.

Baca Juga :  Pimpinan Daerah Partai Umat Pringsewu Sambangi Pimpinan Cabang Partai Umat Pardasuka

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengisi BBM di SPBU tersebut, armada dikendalikan oleh dua orang pelaku. Satu orang sebagai driver dan satu lagi kenek yang mengatur suplay pengisian BBM bekerjasama dengan petugas SPBU.

Baca Juga :  Ditemukan Maraknya Antrian Kendaraan Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar, Diduga SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali Bekerjasama Dengan Mafia Solar

Seperti diketahui, aturan diberlakukan di setiap SPBU, saat pengisian bahan bakar, seharusnya mesin wajib dimatikan. Namun, kata sopir, mesin harus tetap nyala, fungsinya menyedot solar dari SPBU kemudian diteruskan ke tangki yang berada di dalam boks tersebut.

Dalam keterangan lebih lanjut sopir mengaku bahwa pemilik dari BBM Bersubsidi jenis solar yang di angkut nya adalah *Pak Bayu * yang di duga oknum Anggota. Diperkirakan dalam waktu sehari mampu membeli bahan bakar sebanyak 3000 liter/3 ton bahkan lebih.

Penting diketahui, solar kuning yang dijual di setiap SPBU adalah solar bersubsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk industri. Penyalahgunaan solar ilegal ini tegas dijerat dengan UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 juncto pasal 23 ayat (2) huruf b dan subsider pasal 53 huruf b UU yang sama, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Diduga Mafia Solar Gunakan Truk Tangki Modifikasi Sedot Solar Bersubsidi di SPBU 44.571.18 Kartasura! Indikasi SPBU Ikut Terlibat!

Sedangkan, pihak SPBU sendiri seharusnya dapat lebih selektif dengan adanya potensi permainan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia BBM, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Apalagi kegiatan ilegal ini di lakukan oleh oknum Anggota, yang nota bene harus melindungi dan menjujung tinggi hukum malah ikut terlibat dalam bisnis ilegal yang jelas sangat merugikan negara.(LM/RNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…