Lensa Mata Medan – Helmi tersangka kasus penganiayaan telah dinyatakan DPO oleh Polres Labuhan Batu pada 6 Maret 2024 dengan Nomor DPO/14/III/RES/1.6/2024/Reskrim, namun lelaki warga Kelurahan Sei Berombang berusia 40 tahun itu terlihat oleh keluarga korban di sekitar rumahnya dan belum ditangkap.
Menurut kuasa hukum korban Makmur Sardion Malau,S.H., pada Kamis (1/8/2024) , akibat masih seringnya Helmi kelihatan dan belum ditangkap pihak Polres Labuhan Batu, ada kesan tersangka Helmi yang berfrofesi guru itu kebal hukum.
Dikatakan Makmur Sardion Malau,S.H., korban Johanes Damanik dianiaya secara bersama yang menimbulkan luka pada hari Jum’at (24/11/2023) lalu sekira pukul 13.20 WIB.
Selanjutnya Polres Labuhan Batu menetapkan 6 orang tersangka, tiga diantaranya yaitu Mhd Arifin Lubis alias Ipin (20) warga Kelurahan Sei Berombang, Abd Hakim Lubis alias Takim (20) warga Kelurahan Sei Berombang, Ahmad Fauzi (43) warga Kelurahan Sei Berombang sudah divonis Hakim masing masing 2 tahun setelah sebelumnya dituntut 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dua tersangka lain yaitu ZL dan RM tidak ditahan karena dibawah umur dan belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan sementara satu tersangka Helmi dinyatakan (DPO).
Lanjut Makmur Sardion Malau, S.H., seminggu setelah Vonis Hakim rumah yang ditempati saudara korban yaitu Riva Tuahta Damanik dilempari batu dan diduga botol berisi bensin,karena ada pecahan kaca yang berceceran.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Panai Hilir tapi belum ada perkembangan sehingga ibu korban Rauli Lumba Gaol khawatir tindakan itu akan berlanjut dan menimbulkan korban.
Keluarga korban sangat mengharapkan agar Polres Labuhan Batu segera menangkap tersangka Helmi dan melimpahkan perkara dua tersangka lain ke pihak Kejaksaan .
Selain itu pihak kepolisian agar mengusut pelemparan rumah dan diduga botol berisi bensin ke rumah Riva Tuahta Damanik dan menelusuri apakah pelemparan itu ada rangkaian dengan kasus penganiayaan dan siapa dalang nya.
Akibat dari penganiayaan yang dialami korban Johanes Damanik ,ibu korban Rauli Lumba Gaol menjelaskan sudah banyak mengeluarkan biaya perobatan ke ahli syaraf sehingga berencana akan melakukan gugatan ganti rugi.
Sementara itu Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr.Bernhard L Malau,S.I.K.,M.H., yang dikonfirmasi melalui pesan WA tidak merespon dan hingga berita ini dikirim Konfirmasi belum dilakukan ke Kapolsek Panai Hilir.








