Lensa Mata Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan SDH yang merupakan oknum anggota TNI di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Selasa (30/7/2024).
SDH merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
“Tersangka SDH diamankan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGUNA pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 s/d tahun 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
“Akibat perbuatan Tersangka SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690, antara lain BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771 dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857,” sebut Harli.
“Saat diamankan, Tersangka SDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” tutup Harli.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.














